Indonesia masih membutuhkan SDM Dokter dan Dokter Spesialis. Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan Dokter dan Dokter Spesialis, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyelenggarakan rangkaian workshop pemenuhan kebutuhan Dokter dan Dokter Spesialis melalui kerangka Academic Health System (AHS). Acara ini diadakan secara bertahap dimulai pada bulan April hingga Juli 2022 oleh Ditjen Penyediaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan dan tim Pokok Kerja Nasional AHS yang diketuai oleh Prof. Dr. dr. Ratna Sitompul, Sp.M(K) dan Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U(K) dengan melibatkan berbagai stakeholder dan fakultas kedokteran di seluruh Indonesia.
Rangkaian acara pertama dilakukan di Bali pada 12-14 April 2022 bertujuan untuk mengembangkan inovasi dan roadmap dalam kerangka AHS yang melibatkan Dekan FKUI selaku koordinator AHS UI, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB, Dekan fakultas kedokteran lainnya, dan Ketua Program Studi dari 3 spesialisasi yaitu Spesialis Jantung Pembuluh Darah, Spesialis Bedah Toraks dan Kardiovaskular, dan Spesialis Anestesi.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya, MKM, menggaris bawahi pentingnya peningkatan jumlah dan distribusi SDM Dokter di Indonesia. Konsep AHS merupakan fokus utama Kemenkes untuk menyelesaikan permasalahan ini. Poin penekanan pada acara tersebut adalah meningkatkan kuota penerimaan mahasiswa dokter dan peserta pendidikan dokter spesialis melalui kerangka AHS. Selain itu, peningkatan produksi SDM Dokter juga diupayakan melalui pembukaan program studi spesialis baru melalui kerangka konsorsium PPDS, dimana fakultas kedokteran yang telah memiliki program studi spesialis yang terakreditasi “A” dapat memberikan pendampingan pada fakultas kedokteran yang telah mendapatkan rekomendasi untuk membuka program studi baru.
Dalam implementasinya, dibutuhkan pelonggaran kebijakan terutama dalam hal rasio NIDK/ NIDN serta pembukaan rumah sakit pendidikan baru sehingga stakeholder seperti Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan di Indonesia (LAMPT-Kes), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Kolegium, dan Kementerian Pendidikan Budaya dan Riset Teknologi perlu dilibatkan.
Rangkaian acara kedua dilaksanakan di Hotel Century, Jakarta pada tanggal 8-9 Juni 2022, dan membahas keterlibatan stakeholder dalam implementasi kebijakan. Pada kesempatan tersebut, wakil koordinator AHS UI, Prof. Dr. dr. Budi Iman Santoso, Sp.OG(K), MPH dan wakil dekan I FKUI, Prof. Dr. dr. Dwiyana Ocvyanty, Sp.OG(K), MPH hadir untuk memaparkan best practice pelaksanaan AHS UI. Seluruh stakeholder meyatakan dukungannya dalam implementasi kebijakan penambahan kuota ini. Pertemuan juga menghasilkan inisiasi pembentukan AHS regional diluar pilot project AHS Kemenkes dari beberapa fakultas kedokteran.
Rangkaian acara ketiga pada workshop AHS kementerian kesehatan diadakan pada 21 Juni 2022 yang membahas finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) dua kementerian, Kemenkes dan Kemendikbudristek dan ditanda tangani pada 12 Juli 2022. Koordinator AHS UI, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB, hadir pada pertemuan tersebut dan terlibat aktif dalam memberikan masukan pada pembentukan SKB ini.
Surat Keputusan Bersama tersebut berisi: (1) meningkatkan kuota penerimaan mahasiswa program sarjana kedokteran menjadi daya tampung maksimal untuk fakultas kedokteran dengan akreditasi unggul dan penambahan kuota sebanyak 10% untuk fakultas kedokteran terakreditasi baik sekali, (2) meningkatkan kuota rasio dosen mahasiswa menjadi 1:5 untuk program studi spesialis, (3) Menugaskan Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Hasanuddin, Universitas Airlangga, dan Universitas Padjajaran sebagai koordinator AHS di wilayah, (4) Mempercepat pemenuhan dosen yang berasal dari NIDK, (5) Memberikan beasiswa LPDP untuk mahasiswa program dokter spesialis dan beasiswa afirmasi, (6) Memberikan insentif pada mahasiswa program dokter spesialis, (7) Mempercepat pendayagunaan dan distribusi lulusan program dokter spesialis melalui pengangkatan CPNS dan PPPK, (8) Memberikan penugasan untuk membuka rumah sakit pendidikan baru.
Dengan berlakunya SKB dua kementerian ini, diharapkan pemenuhan kebutuhan Dokter dan Dokter Spesialis dapat dipercepat untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat.