Rektor Universitas Indonesia dan Gubernur DKI Jakarta menandatangani Kesepakatan Bersama sebagai langkah lanjutan dari kerja sama antara UI dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai pada Surat Kesepakatan Bersama Nomor 55/NKB/R/UI/2021 (unduh disini).

Sejak 2019, Perjanjian Kerja Sama antara Academic Health System (AHS) UI yang diwakili oleh Dekan FKUI selaku Koordinator AHS UI, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Widyastuti, MKM, telah menghasilkan berbagai penelitian dan pelatihan yang berfokus pada penanganan masalah kesehatan masyarakat Provinsi DKI Jakarta.

Dalam AHS terdapat tiga dimensi utama, yaitu keunggulan, kolaborasi dan inovasi. Ketiga hal ini menjadi jiwa AHS dalam menjalankan visi dan misinya. Kolaborasi multidisiplin keilmuan dalam AHS UI melibatkan fakultas-fakultas yang berada dalam Rumpun Ilmu Kesehatan UI, yaitu Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Ilmu Keperawatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat, dan Fakultas Farmasi serta rumah sakit-rumah sakit pendidikan Universitas Indonesia.

Implementasi dari Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat terlaksana dengan baik dan membawa manfaat yang besar bagi penduduk DKI Jakarta. “Melalui kerja sama ini, kami di Pemprov DKI berharap kualitas pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan, penelitian dan pendidikan juga dapat lebih terorganisir,” tegas Anis Baswedan, Ph.D, selaku Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.